MARKET NEWS
- 16/09/26 - 16:24IHSG SESI II DITUTUP MELEMAH 24 POIN DI LEVEL 6.436
- 16/09/26 - 16:07BAHLIL: PAGU ANGGARAN ESDM DITETAPKAN SEBESAR RP27,37 TRILIUN
- 16/09/26 - 15:58OJK UNGKAP 7 CALON EMITEN MASUK PIPELINE IPO, TARGET DANA RP4,02 TRILIUN
- 16/09/26 - 15:55GAPPMI DORONG INVESTASI DALAM PENYEDIAAN BAHAN BAKU PANGAN
- 16/09/26 - 15:53BEI UNGKAP 92 AB SIAP PENERAPAN SAHAM Rp1 PADA 28 SEPTEMBER
- 16/09/26 - 15:34DEMUTUALISASI BEI DIMULAI, OJK ATUR PEMISAHAN FUNGSI BISNIS DAN PENGAWASAN
- 16/09/26 - 15:31PERTAMINA TEGASKAN LANGKAH STRATEGIS PENGEMBANGAN MNK ROKAN
- 16/09/26 - 15:22DEMUTUALISASI BEI MASUK TAHAP AKHIR, ATURAN KEPEMILIKAN SAHAM SEGERA TERBIT
- 16/09/26 - 15:09KOMISI IV DPR RI SETUJUI ANGGARAN BAPANAS Rp161,9 MILIAR DI 2027
- 16/09/26 - 15:05UE BUKA PINTU BAGI KANADA UNTUK JADI ANGGOTA ASOSIASI PERTAMA
POLL HARI INISektor paling menarik minggu ini?
Kamu sudah vote • pertanyaan baru tiap hari
1 suara hari ini
MARKET NEWS
DEMUTUALISASI BEI MASUK TAHAP AKHIR, ATURAN KEPEMILIKAN SAHAM SEGERA TERBIT.
IQPlus, (16/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulasi terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemegang Saham Bursa Efek saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan tinggal menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sebelumnya telah melakukan pembahasan dan meminta masukan terbatas dari sejumlah pemangku kepentingan terkait RPOJK tersebut.
Sejumlah pihak yang telah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPI Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia.
Hasan menjelaskan, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek antara lain mengatur definisi, tujuan, dan prinsip demutualisasi, saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, serta pelaksanaan demutualisasi.
Regulasi tersebut juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek. Bursa Efek diwajibkan memisahkan fungsi direksi yang membawahkan pengaturan dari fungsi bisnis dan fungsi pengawasan.
Selain itu, RPOJK mengatur penyekatan informasi melalui infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.
Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai pembagian dividen. Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta kebutuhan pengembangan Bursa Efek. (end)
POLL HARI INIMarket hari ini menurut kamu?
0 suara hari ini
MARKET SUMMARY
last updated : 2026-09-16 16:14:59
more
last updated : 2026-09-16 16:14:59
more
last updated : 2026-09-16 16:14:59
more
last updated : 2026-09-16 16:14:59
more

